Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam
merumuskan program atau kebijakan untuk dilaksanakan oleh aparat pemerintah
dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan
program atau kebijakan yang telah diputuskan yang harusnya didukung atau
ditunjang oleh sarana dan prasarana yang ada.
Dengan kecermatan
pemerintah melihat potensi yang dikembangkan oleh suatu daerah, serta
pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan suatu permasalahan baru maka perlu diciptakan suatu kondisi lingkungan hidup masyarakat yang tertata dengan
baik. Hal ini diperlukan guna untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam
pelaksanaankebijakan yang diterapkan. Tantangan besar dalam membangun karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka
mencapai tujuan konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara
adalah bagaiamana membangun suatu kebijakan yang dalam tatanan
kebijakan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Pasal 34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh Negara, kemudian
dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan tentang desentaralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32
Tahun 2004.
Pertumbuhan jumlah
anak
jalanan merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan
perkotaan seiring dengan
pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah sehingga menimbulkan
jumlah angka kriminalitas juga ikut bertambah. Keberhasilan
percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan
sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus
migrasi desa ke kota
yang antara lain mengakibatkan jumlah
penduduk kian melonjak. Pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan sulitnya
permukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan saat ini.
Pemerintah dalam hal ini telah banyak mengeluarkan
kebijakan tentang bagaimana mengurangi jumlah anak jalanan. Pemerintah pusat
bekerja sama dengan pemerintah daerah telah lama mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan istilah GNOTA atau yang lebih
dikenal dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Pemerintah daerah sendiri
khususnya Kota Makassar telah mencangkan program rumah singgah dimana rumah singgah dibuat sebagai wadah yang memberikan binaan kepaada anak jalanan.Namun
sekarang ini, banyak anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dari orang tua
telah melangkah jauh menjadi anak jalanan.Fenomena ini muncul seiring dengan
perkembangan budaya yang bergeser semakin jauh menyimpang. Pergeseran nilai dan sikap anak–anak dan
remaja telah terjadi dan seakan – akan sulit dibendung. Hal ini disebabkan karena derasnya arus
informasi yang cepat tanpa batas dan juga masalah lingkungan keluarga dan
masyarakat yang komitmennya sudah mengalami penurunan terhadap penerapan nilai
dan norma. Jumlah anak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun, banyak hal
yang menjadi faktor pendorong ataupun penarik bagi seorang untuk terjun dan
bergabung menjadi anak jalanan, salah satunya adalah masalah kemiskinan.
Fenomena merebaknya anak jalanan telah
menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat para pengguna
jalanan.Hampir di setiap jalan kita selalu melihat dan menyaksikan anak jalanan
yang memberikan citra buruk, selalu merusak keindahan Kota Makassar dan
sebagainya. Perkembangan permasalahan Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar
cenderung meningkat ditandai dengan munculnya berbagai fenomena sosial yang
spesifik baik bersumber dari dalam masyarakat maupun akibat pengaruh
globalisasi, industrialisasi dan derasnya arus informasi dan urbanisasi,
sementara masalah sosial menjadi konvensional masih berlanjut termasuk
keberadaan anak jalanan, serta adanya pelaku eksploitasi, merupakan beban bagi
Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan tersebut merupakan kenyataan sosial
kemasyarakatan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan,
kebodohan, urbanisasi, ketiadaan lapangan pekerjaan, sulitnya mendapatkan
pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 Alinea keempat menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara
Republik Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebenarnya
pemerintah Kota Makassar dalam menanggapi
permasalah ini telah mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan anak jalanan yang
dibuat dalam suatu Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar sebagai salah
satu dasar hukum dalam mengurangi jumlah anak jalan itu sendiri.
PERMASALAHAN:
Kebijakan pemerintah tidak berjalan dengan baik, walau
PERDA tentang pembinaan anak jalanan,
gelandangan, pengemis, dan pengamen telah dibuat namun
kenyataannya, masih banyak anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan
pengamen hampir disetiap jalan yang merusak keindahan kota Makassar
SOLUSI:
Pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan yang
telah dibuat, menyediakan lebih banyak wadah penampungan untuk para anak jalanan,
memberikan pembinaan kepada anak jalanan secar intensif, dan menyediakan banyak
lapangan pekerjaan
KESIMPULAN
Masalah anak
jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen merupakan masalah yang
serius,dapat mengganggu keindahan kota. konsistensi dan efektifitas dari
kebijakan pemerintah sangat diperlukan dalam masalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar